Dengan
Hormat,
Dalam pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa fungsi
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD adalah melaksanakan fungsi akuntansi
SKPD. Hasil dari pelaksanaan fungsi akuntansi ini adalah tersusunnya Laporan
Keuangan SKPD yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan
Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini berbeda dengan laporan
keuangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan yang meliputi
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas
Laporan Keuangan. Perbedaan konfigurasi pelaporan keuangan ini harus segera
disadari oleh PPK SKPD sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap
kegiatan akuntansi SKPD.
Berkaitan dengan hal
tersebut,
guna memberikan gambaran yang lebih optimal tentang sistem akuntansi dan
pelaksanaan fungsi akuntansi SKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, maka kami dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) SUMUT bersama Lembaga
Kajian Indonesia (LKI) akan menyelenggarakan Sosialisasi sekaligus Program
Aplikasinya yang dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat dan Sabtu /
14 dan 15 Desember 2012
Waktu : 08.00 s/d 16.30
WIB
Tempat : Hotel Grand Antares Jl. Sisingamangaraja
Medan - Sumut
Berkenaan hal tersebut, kami
mengharapkan kepada Bpk/Ibu/Sdr dapat mengikuti atau
mengirim utusan sebagai peserta pada kegiatan tersebut. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi ke:
0853 6060 1734 / 0897 4906 410 atau via email:
lki2medan@gmail.com
Demikian,
atasperhatiandankerjasamanya, disampaikanterimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar