Kamis, 29 November 2012

Sosialisasi PP No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Akuntansi Dengan Program Aplikasi




Dengan Hormat,
Dalam  pasal 13 Peraturan Menteri Dalam  Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD adalah melaksanakan fungsi akuntansi SKPD. Hasil dari pelaksanaan fungsi akuntansi ini adalah tersusunnya Laporan Keuangan SKPD yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini berbeda dengan laporan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Perbedaan konfigurasi pelaporan keuangan ini harus segera disadari oleh PPK SKPD sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan akuntansi SKPD.
Berkaitan dengan hal tersebut, guna memberikan gambaran yang lebih optimal tentang sistem akuntansi dan pelaksanaan fungsi akuntansi SKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, maka kami dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) SUMUT bersama Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan  menyelenggarakan  Sosialisasi sekaligus Program Aplikasinya  yang dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal    :  Jumat dan Sabtu / 14 dan 15 Desember 2012
Waktu                  :  08.00 s/d 16.30 WIB
Tempat                :  Hotel Grand Antares Jl. Sisingamangaraja Medan - Sumut
Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Bpk/Ibu/Sdr dapat mengikuti atau mengirim utusan sebagai peserta pada kegiatan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke:
0853 6060 1734 / 0897 4906 410 atau via email: lki2medan@gmail.com

Demikian, atasperhatiandankerjasamanya, disampaikanterimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar